PKKM

  

Perpanjangan PPKM Hingga 16-23 Agustus, Kegiatan Ekonomi Dibuka Secara Bertahap

Perpanjangan PPKM Hingga 16-23 Agustus, Kegiatan Ekonomi Dibuka Secara Bertahap

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah Jawa dan Bali, perpanjangan berlaku sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021. Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali, periode perpanjangan lebih panjang sepekan, yakni sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, secara virtual di Jakarta, Senin (9/8), menyatakan sebagian besar indikator utama pada PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus 2021, mengalami perbaikan dibandingkan PPKM periode sebelumnya.

Hal tersebut antara lain terlihat dari penurunan jumlah rata-rata kasus konfirmasi harian, yang turun dari 37.037 menjadi 31.991 kasus. Demikian juga tingkat kasus aktif, lanjut Airlangga, turun dari 16,41% menjadi 13,88%.

Komentar